Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut
Mahkamah Syar'iyah Kutacane mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35). Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)