Motif Dwi Mutilasi Istri Siri dan Anak Tiri di Madiun: Perselisihan Pribadi

Okt 27, 2026 - 11:05
0 0
Motif Dwi Mutilasi Istri Siri dan Anak Tiri di Madiun: Perselisihan Pribadi
Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia 4 tahun, berinisial AGF, di Madiun, Jawa Timur. Tersangka suami siri Dwi Bagus Martono diduga menghabisi nyawa Dini setelah terlibat percekcokan di sebuah hotel di Madiun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap Dini dipicu perselisihan antara tersangka dan korban saat keduanya bertemu di hotel.

“Yang jelas berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pembunuhan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy.

Roy menjelaskan, percekcokan tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan terhadap Dini.

“Di situ terjadi percekcokan dan akibat dari percekcokan itu timbul emosi dari tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut motif pembunuhan tersebut. Penyidik juga akan menelusuri informasi lain untuk mengungkap peristiwa secara lebih lengkap.

Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ditreskrimum Polda Jatim gelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

“Namun untuk lebih lengkapnya nanti akan didalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan. Yang jelas pada saat itu perselisihan diakibatkan dari adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan,” pungkasnya.

Dwi Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Apa reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak suka Tidak suka 0
Suka sekali Suka sekali 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User