Siapa yang Wajib Membuktikan Ijazah: Kampus, Alumni, atau Negara?
Interpretasi: perguruan tinggi negeri berada dalam ruang lingkup Badan Publik, sehingga beban menyediakan informasi publik melekat pada kampus, bukan pada individu yang pernah jadi mahasiswanya
Pada 22 dan 28 Agustus 2025, Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan kalimat yang kemudian beredar luas: setelah ijazah diberikan kepada alumni, ijazah itu jadi tanggung jawab penuh alumni, dan "alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya" (SRC-003). Dalam klarifikasi resmi kampus, ia menambahkan bahwa UGM tidak wajib mengklarifikasi tuduhan yang beredar, dan cara yang tepat adalah orang yang bersangkutan menunjukkan ijazahnya kepada publik (SRC-003).
Posisi itu menyentuh tiga kewajiban berbeda jenis: kewajiban kampus sebagai badan publik, kewajiban pemegang dokumen, dan kewajiban negara ketika dokumen pendidikan jadi syarat pencalonan presiden atau wakil presiden. Artikel ini tidak menanyakan siapa yang menang, melainkan: tanggung-jawab pembuktian itu jenis apa, dan pada pihak mana tanggung-jawab itu melekat. Sejak artikel sebelumnya membahas arena hukumnya, artikel ini membatasi diri pada pembagian tanggung-jawab dan batas kewajiban. Tidak ada putusan yang dibahas sebagai vonis atas keaslian sebuah ijazah.
Tiga lapis kewajiban yang berbeda fungsi
UU Nomor 14 Tahun 2008 mendefinisikan Badan Publik secara lebar: lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD (SRC-001). Dari definisi itu lahir kewajiban tegas: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, dan wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan (SRC-001). Kewajiban ini tidak punya pengecualian umum; ia hanya dibatasi oleh jenis informasi yang memang dikecualikan.
Interpretasi: perguruan tinggi negeri berada dalam ruang lingkup Badan Publik, sehingga tanggung-jawab menyediakan informasi publik melekat pada kampus, bukan pada individu yang pernah jadi mahasiswanya (SRC-001).
Di situlah letak pengecualiannya. Pasal 17 huruf h angka 5 UU 14/2008 mengecualikan informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk "catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal" (SRC-001). Namun Pasal 18 ayat (2) menyebutkan kapan pengecualian rahasia pribadi tidak berlaku, antara lain apabila "pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik" (SRC-001).
Interpretasi: argumen UGM bahwa ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dibuka tidak dapat dipegang tanpa syarat. Ada pintu yang dibuka undang-undang untuk kasus yang berkaitan dengan jabatan publik, tetapi pintu itu tidak selebar yang sering dibayangkan.
Putusan MK Nomor 132/PUU-XXI/2023 menafsirkan frasa "posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik" sebagai jabatan yang telah diisi seseorang secara definitif, dan tidak mencakup calon atau peserta seleksi (SRC-020). Ikhtisar resmi putusan itu menyatakan bahwa terhadap seseorang yang masih calon pejabat publik, ketentuan itu tidak dapat diberlakukan, dan informasi yang melekat padanya dapat saja berupa rahasia pribadi yang dikecualikan, yang untuk mengungkapnya memerlukan persetujuan tertulis (SRC-020).
Artinya, sebagian dari posisi UGM dilindungi pula. Bagi calon pejabat publik, pengecualian Pasal 17 huruf h belum sepenuhnya gugur. Bagi pejabat yang sudah menjabat, pengecualian itu gugur pada bagian yang berkaitan dengan jabatannya. Kedua sisi disajikan di sini, bukan salah satunya.
Batas kewajiban ditentukan uji konsekuensi, bukan klaim kepemilikan UU 14/2008 Pasal 19 mewajibkan PPID di setiap Badan Publik melakukan pengujian konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan (SRC-001). Praktik PPID di perguruan tinggi lain merangkumnya begini: "Di kampus, data pribadi itu ada di mana-mana... Semuanya bukan konsumsi publik, sekalipun publik sedang sangat ingin tahu." Prinsip praktik yang dianutnya: "terbuka soal proses, rapat soal identitas" (SRC-028).
Rektor UGM sendiri menyampaikan batas sejenis: UU KIP melindungi kampus dari "mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik", dan menyebut ijazah, KHS, serta dokumen akademik perorangan sebagai dokumen pribadi (SRC-005).
Versi terkuat argumen UGM — steelman — adalah ini: UGM tidak menolak keterbukaan; UGM menolak menyebarkan dokumen pribadi tanpa dasar kewenangan, dan bersedia memberikan dokumen akademik internal apabila diminta lembaga negara atau pihak yang memiliki kewenangan hukum (SRC-005). Wakil rektornya menambahkan bahwa cara paling tepat untuk mengetahui status kelulusan seseorang adalah meminta yang bersangkutan menunjukkan ijazah aslinya (SRC-006).
Argumen ini konsisten secara internal.
Argumen itu sebagian didukung dokumen resmi kampus. Situs layanan UGM memuat ketentuan Verifikasi Data Alumni: admin fakultas memverifikasi data alumni, dekan atau wakil dekan menandatangani dokumen verifikasi, layanan gratis, selesai dalam 3–10 hari kerja (SRC-022). Berita resmi UGM pada 11 Oktober 2022 menyebut klarifikasi sebagai "bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya" dan menyebut UGM akan "melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya" (SRC-021). Pernyataan 2022 dan 2025 keduanya benar secara harfiah, tetapi tidak boleh disajikan sebagai satu pernyataan yang sama. Artikel ini memisahkannya.
Satu hal yang perlu dijaga: layanan verifikasi alumni itu memverifikasi status kelulusan seseorang, bukan keaslian fisik ijazah yang beredar di ruang publik. Ia menjawab sebagian dari pertanyaan pemtanggung-jawaban ini, bukan seluruhnya.
Apa yang wajib dibuka negara, dan di mana kewajiban itu berhenti
Sisi yang jarang dibahas dengan tenang adalah tanggung-jawab negara. KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan, yang artinya tidak bisa dibuka ke publik kecuali dengan persetujuan calon; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi termasuk di dalamnya (SRC-008). Dokumen persyaratan itu mencakup fotokopi ijazah SMA dan ijazah S1, S2, dan S3 yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang (SRC-009).
Ketika sebuah dokumen menjadi syarat pencalonan, dokumen itu tidak lagi hanya milik individu. Komisi Informasi Pusat dalam Putusan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 menyatakan salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai informasi terbuka, dan memerintahkan KPU menyerahkannya setelah putusan berkekuatan hukum tetap (SRC-011). Majelis menilai bahwa dokumen ijazah calon presiden adalah bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU, sehingga termasuk kategori informasi publik terbuka. Majelis juga menilai pembatasan akses berupa "hanya melihat tanpa salinan" bertentangan dengan ketentuan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya (SRC-011). Sebelumnya KPU berpendapat sebagian informasi pada salinan itu termasuk kategori yang dikecualikan dan hanya dapat diakses dengan cara melihat langsung tanpa memperoleh salinan (SRC-011).
Pada 9 Februari 2026, KPU menyerahkan salinan terlegalisir tanpa sensor kepada pemohon (SRC-024). Suara.com merinci sembilan elemen yang sebelumnya dikaburkan: nomor kertas, nomor ijazah, NIM, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM (SRC-017).
Interpretasi: yang dipertaruhkan di ranah KPU bukan "apakah dokumennya boleh dilihat", melainkan "apakah salinan dokumen yang menjadi syarat jabatan publik boleh disensor sebagian". Putusan yang ada menjawab: tidak, dalam kasus itu. Tetapi artikel ini tidak menyamaratakan kasus itu dengan kewajiban membuka seluruh berkas akademik seseorang.
Ada satu ketegangan yang belum terjembatani oleh bukti yang dibuka. Putusan KIP memerintahkan penyerahan "setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap" (SRC-011), sedangkan laporan tentang penyerahan pada 9 Februari 2026 ada dan konsisten pada dua sumber (SRC-017)(SRC-024). Apakah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap pada tanggal penyerahan, tidak dapat dipastikan dari sumber yang dibuka. Artikel ini menyatakan ketegangan itu, bukan memilih salah satu penjelasan.
Di ranah yang berbeda, kewajiban verifikasi belum menjadi standar. Pakar hukum tata negara Charles Simabura menilai KPU perlu menggeser pola verifikasi dari sekadar pemeriksaan dokumen ke verifikasi faktual (SRC-014). Neni Nur Hayati mengusulkan empat lapis pemeriksaan untuk dokumen pendidikan luar negeri: otentisitas, kelulusan, penyetaraan, dan ketertelacakan (SRC-014). Keduanya adalah pendapat pakar, bukan kewajiban hukum yang sudah berlaku — artikel ini menandainya sebagai pendapat, bukan sebagai fakta capaian.
Rektor UGM sendiri pernah menyebut arah yang sama, dari sisi yang berlawanan: bahwa pihak yang mempertanyakan semestinya yang menyampaikan dasar atau bukti atas klaimnya (SRC-023). Pernyataan itu konsisten dengan posisi bahwa pertanyaan "asli atau palsu" tidak semestinya diarahkan kepada institusi pendidikan. Keduanya adalah pandangan, bukan aturan.
Di mana putusan itu berhenti
Ada dua putusan yang membatasi dan sekaligus memperkuat pembacaan keterbukaan dokumen akademik di UGM, dan keduanya punya batas yang harus ditulis.
Pertama, Putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025. Majelis menyatakan sebagian dokumen akademik — termasuk salinan ijazah dan transkrip nilai — sebagai informasi yang terbuka, sedangkan ijazah asli tidak termasuk yang wajib dibuka kepada publik (SRC-010). Ketua majelis menjelaskan bahwa ijazah asli tidak berada dalam penguasaan UGM karena memang dimiliki pemiliknya (SRC-010). Majelis menyatakan dokumen-dokumen itu terbuka "sebagian", karena bagian yang mengandung informasi pribadi tetap harus dikecualikan, apalagi jika menyangkut informasi pribadi pihak lain (SRC-010). Daftar yang dilaporkan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda — sepanjang tidak memuat nilai maupun informasi pribadi pihak lain (SRC-012).
Kedua, putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada 30 Juli 2026. Majelis hakim menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Atasan PPID UGM, dan menegaskan bahwa Putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026 tetap berlaku (SRC-012). Satu liputan regional merangkum pertimbangannya: UGM berdalih sebagai badan publik dan pengendali data pribadi, sedangkan majelis menilai hak publik atas riwayat pendidikan pejabat negara lebih besar daripada klaim kerahasiaan data pribadi (SRC-026).
Satu catatan yang tidak boleh hilang: dalam persidangan KIP itu, seorang anggota majelis menyampaikan dissenting opinion yang menilai permohonan sengketa informasi seharusnya ditolak secara keseluruhan karena dianggap kedaluwarsa berdasarkan Pasal 37 UU KIP (SRC-010). Putusan mayoritas bukanlah suara bulat.
Dan ada satu hal yang belum dapat dipastikan: status berkekuatan hukum tetap putusan PTUN itu . Liputan yang membuka amar putusan tidak menyebut status inkracht secara tegas, dan liputan lain masih menyebut kemungkinan upaya hukum lanjutan. Artikel ini menyatakan ketidakpastian itu, bukan mengimplikasikan putusan sudah final.
Penting juga untuk tidak menyamakan dua ranah hukum yang berbeda. Keterangan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun membedakan konsentrasi PTUN — legalitas seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen — dari konsentrasi pengadilan pidana, yang terletak pada perbuatan seseorang untuk membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu (SRC-025). Putusan PTUN tentang keterbukaan dokumen bukanlah putusan tentang keabsahan ijazah. Artikel ini tidak menulis sebaliknya.
Jadi, siapa yang membuktikan apa?
Jika ketiga jenis tanggung-jawab itu dipisahkan dengan tegas, gambarannya menjadi lebih jernih daripada sekadar tuduhan saling melempar.
Kampus menanggung tanggung-jawab membuka informasi yang berada di bawah kewenangannya, dan tanggung-jawab itu tidak hilang hanya karena fisik dokumennya ada di tangan orang lain (SRC-001). UGM sendiri menyatakan memiliki bukti dokumen atas status akademik seorang alumnus (SRC-023). Batasannya bukan "tidak pernah boleh dibuka", melainkan uji konsekuensi dan pengecualian yang memang diatur (SRC-001). Dalam kasus yang diputus KIP dan dikuatkan PTUN, sebagian berkas akademik memang dinyatakan harus dibuka (SRC-010).
Pemegang dokumen menanggung tanggung-jawab menunjukkan dokumen aslinya (SRC-003) dan, dalam pernyataan rektor, tidak ada pihak lain yang memegang ijazah asli miliknya (SRC-003). Ini tanggung-jawab berbeda jenis dari kewajiban keterbukaan — ia bukan soal hak publik atas informasi, melainkan soal kepemilikan fisik.
Negara — dalam hal ini KPU — menanggung tanggung-jawab menerima dan menyediakan salinan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, dan tanggung-jawab itu sudah diputus dalam satu kasus (SRC-011). Apakah tanggung-jawab itu disertai kewajiban memverifikasi kebenaran dokumen secara faktual, belum jelas dari bukti yang berhasil dibuka; yang ada saat ini adalah pendapat pakar bahwa verifikasi faktual perlu menjadi standar (SRC-014).
Interpretasi: jawaban atas pertanyaan di judul artikel ini tidak terletak pada satu pihak. Posisi UGM bahwa ijazah adalah tanggung jawab pribadi alumni tidak bertahan utuh terhadap aturan keterbukaan dan putusan yang ada, karena kampus tetap menyimpan arsip akademik dan sebagian berkasnya sudah dinyatakan harus dibuka. Tetapi posisi bahwa kampus karenanya wajib membuka seluruh dokumen akademik tanpa syarat juga tidak bertahan, karena putusan KIP sendiri menyatakan keterbukaan itu berlaku sebagian dan dengan syarat tidak memuat informasi pribadi pihak lain (SRC-010), dan karena putusan MK membatasi jangkauan pengecualian bagi calon pejabat publik (SRC-020).
Ada satu pernyataan yang perlu ditahan agar artikel ini tidak menyimpang dari bukti. Beredar klaim bahwa rektor UGM mengundurkan diri setelah mengakui ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu palsu; cek fakta Tempo menyatakan klaim itu keliru, dan rektor masih aktif menjabat (SRC-027). Artikel ini tidak memakai narasi itu dalam bentuk apa pun.
Batas artikel ini
Berdiri di atas 29 sumber yang tercatat, dengan 26 berstatus terbuka penuh dan tiga terbuka sebagian. Teks UU 14/2008 dan UU 27/2022 dibaca langsung dari dokumen resmi (SRC-001)(SRC-002). Dua putusan KIP dibaca dari berita sidang resmi lembaga itu (SRC-010)(SRC-011). Ikhtisar resmi putusan MK 132/PUU-XXI/2023 dibaca dari situs Mahkamah Konstitusi (SRC-020).
Lima hal tidak dapat dipastikan dari bukti yang ada. Pertama, teks putusan penuh tidak terbuka untuk publik: sistem penelusuran perkara PTUN Jakarta tertutup verifikasi, dan dokumen putusan KIP serta putusan MK gagal dibuka pada percobaan ini. Karena itu seluruh keterangan tentang amar putusan berasal dari berita sidang resmi atau liputan media. Kedua, nomor dan tahun peraturan KPU yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres belum dapat diverifikasi dari dokumen yang dibuka . Ketiga, status berkekuatan hukum tetap putusan PTUN belum dapat dipastikan . Keempat, tidak ditemukan kajian akademis tentang praktik verifikasi alumni pada perguruan tinggi negeri Indonesia. Kelima, tidak ada data empiris tentang dampak bagi kelompok yang terdampak oleh putusan keterbukaan ini.
Ada juga keterbatasan yang berasal dari cara bukti dikumpulkan. Pernyataan UGM pada 2025 hanya bersumber dari satu jalur — satu siaran resmi yang dilaporkan beberapa media (SRC-003)(SRC-005)(SRC-006)(SRC-007)(SRC-023). Tidak ditemukan koreksi resmi atau klarifikasi lanjutan dari UGM yang mengubah substansi pernyataan itu. Ketiadaan temuan bukan bukti bahwa bantahan tidak ada.
Artikel ini tidak menilai siapa yang benar secara moral atau politik, dan tidak menyatakan ijazah siapa pun asli atau palsu. Kata "terbukti" hanya layak dipakai oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada satu pun putusan yang dibuka yang memutus keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu. Yang dapat dikatakan dengan bukti: tanggung-jawab pembuktian itu terbagi, dan batas kewajiban ditentukan oleh uji konsekuensi dan pengecualian yang berlaku — bukan oleh siapa yang memegang kertas ijazahnya.
Daftar Referensi Terlacak
SRC-001: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — JDIH BPK, 30 April 2008. Status akses: opened.
SRC-002: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — PPID KKP (salinan resmi), 17 Oktober 2022. Status akses: opened.
SRC-003: Poin-poin Rektor UGM Ova Amelia Soal Ijazah Jokowi — Tempo, 28 Agustus 2025. Status akses: opened.
SRC-004: Teka Teki Ijazah Jokowi, Rektor UGM Tegaskan Punya Data dan Bukti — Republika, 25 Agustus 2025. Status akses: opened.
SRC-005: Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan — Warta Ekonomi, 15 September 2026. Status akses: opened.
SRC-006: Didesak Buka Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Rektor UGM — Warta Ekonomi, 15 September 2026. Status akses: opened.
SRC-007: Tak Ingin 'Pusing' Soal Ijazah, Rektor UGM Limpahkan Urusan pada Jokowi — Warta Ekonomi, 16 September 2026. Status akses: opened.
SRC-008: Ijazah capres-cawapres bukan data rahasia — ANTARA, 16 September 2025. Status akses: opened.
SRC-009: Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden — KPU RI. Status akses: partial.
SRC-010: KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Ijazah Joko Widodo, UGM Diminta Buka Dokumen Terkait — Komisi Informasi Pusat, 10 Maret 2026. Status akses: opened.
SRC-011: KI Pusat Terima Permohonan Bonatua dan Perintahkan KPU Buka Ijazah Jokowi — Komisi Informasi Pusat, 14 Januari 2026. Status akses: opened.
SRC-012: PTUN Patahkan Perlawanan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Wajib Dibuka — Monitor Indonesia, 2 Agustus 2026. Status akses: opened.
SRC-013: Eksklusif, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro: Risiko Pejabat Publik, Apa yang Tertutup Menjadi Terbuka — VOI, 23 Februari 2026. Status akses: opened.
SRC-014: 4 Aspek Penting Bagi KPU untuk Verifikasi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres — Kompas.com, 8 Oktober 2026. Status akses: opened.
SRC-015: MK Menolak Uji Materi UU PDP, Hak Publik atas Informasi Kian Terancam — SAFEnet (siaran pers koalisi SIKAP), 19 Januari 2026. Status akses: opened.
SRC-016: MK Diminta Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi — Tempo, 4 Agustus 2025. Status akses: opened.
SRC-017: KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor — Suara.com, 11 Februari 2026. Status akses: opened.
SRC-018: Joko Widodo Kuliah D3 Langsung Lanjutkan S1 Fakultas Kehutanan dan Lulus UGM Tahun 1985 — Suara Merdeka, 27 Agustus 2026. Status akses: opened.
SRC-019: Risalah Sidang Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025 — Mahkamah Konstitusi RI, 23 September 2025. Status akses: opened.
SRC-020: Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 132/PUU-XXI/2023 — Mahkamah Konstitusi RI, 21 Maret 2024. Status akses: opened.
SRC-021: Rektor Tegaskan Joko Widodo adalah Alumnus UGM — UGM, 11 Oktober 2022. Status akses: opened.
SRC-022: Ketentuan Verifikasi Data Alumni (layanan UGM Service) — UGM Service. Status akses: opened.
SRC-023: Ini Kata Rektor UGM Soal Tak Ingin Terima Pertanyaan 'Palsu atau Asli' Ijazah Jokowi — Warta Ekonomi, 6 September 2026. Status akses: opened.
SRC-024: KPU RI serahkan salinan ijazah Joko Widodo (ANTARA Foto) — ANTARA Foto, 11 Februari 2026. Status akses: opened.
SRC-025: Gayus Lumbuun: Penyelesaian ijazah Jokowi lewat PTUN sangat tepat — ANTARA, 3 Agustus 2026. Status akses: opened.
SRC-026: PTUN Jakarta Tolak Banding UGM, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik — Liputan9, 31 Juli 2026. Status akses: partial.
SRC-027: Keliru: Rektor UGM Mundur Setelah Akui Ijazah Palsu Jokowi — Tempo (Cek Fakta), 11 Agustus 2026. Status akses: opened.
SRC-028: Terbuka, tapi Tahu Batas — UIN Walisongo. Status akses: opened.
SRC-029: Kepastian Hukum Pelindungan Data Pribadi Pasca Pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 — JDIH Kemkomdigi. Status akses: partial.
Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)