Denny Indrayana Walk Out dari PTUN, Kubu Gibran Buka Dokumen Pendidikan: Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?
Permohonan pencabutan gugatan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berujung pada perdebatan di ruang sidang. Penggugat mempersoalkan dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan, sementara pihak Gibran menyatakan riwayat pendidikan telah disertakan dalam berkas perkara. Di antara kedua posisi tersebut, pertanyaan tentang bukti, prosedur administrasi, dan hukum acara masih membutuhkan jawaban yang terukur.
JAKARTA, 29 Oktober 2026 — Persidangan gugatan atas surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung dengan ketegangan pada Kamis (29/10/2026). Denny Indrayana, kuasa hukum penggugat, menyatakan ingin mencabut gugatan setelah mempersoalkan dokumen yang menurutnya belum dihadirkan oleh pihak tergugat. Permohonan tersebut mendapat keberatan, dan Denny bersama timnya kemudian meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.
Namun, peristiwa itu tidak berhenti pada perbedaan sikap di ruang sidang. Dalam perkembangan yang diberitakan pada malam hari, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, menunjukkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan kliennya kepada wartawan. Ia menyatakan dokumen tersebut telah disertakan dalam berkas jawaban pihak intervensi.
Dua perkembangan itu memperlihatkan bahwa perdebatan perkara ini tidak dapat diringkas hanya sebagai persoalan ada atau tidak adanya dokumen pendidikan. Persoalan yang lebih spesifik adalah apakah dokumen yang diajukan benar-benar menjawab objek sengketa, bagaimana dokumen tersebut berkaitan dengan keputusan administrasi yang dipersoalkan, dan apakah proses pemeriksaannya telah memenuhi ketentuan hukum acara.
Laporan detikNews, Tirto, dan Liputan6 pada 29 Oktober 2026 memuat keterangan para pihak mengenai peristiwa tersebut. Meski demikian, pernyataan penggugat, penjelasan kuasa hukum Gibran, dan pertimbangan hukum majelis harus dibedakan dari fakta yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Perkara 255/G/2026/PTUN.JKT: Apa yang Digugat?
Berdasarkan pemberitaan yang merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugatnya ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah. Dalam petitum yang diberitakan detikNews, penggugat meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah.
Penggugat juga mendalilkan adanya persoalan substansi karena keputusan dianggap tidak didasarkan pada dokumen primer, persoalan prosedur dan kewenangan penerbitan, serta dugaan pertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas yang disebut dalam petitum antara lain kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.
Selain itu, penggugat meminta tergugat mencabut keputusan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026.
Penting untuk dicatat bahwa semua hal tersebut merupakan dalil dan permintaan penggugat. Keberadaannya dalam gugatan tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan penyetaraan memang cacat hukum. Penilaian akhirnya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan pejabat, aturan yang berlaku saat keputusan diterbitkan, serta argumentasi dari pihak-pihak yang berperkara.
Rujukan: detikNews, 29 Oktober 2026.
Mengapa Denny Meminta Pencabutan Gugatan?
Dalam persidangan Kamis, Denny menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen yang dinilai menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Menurut keterangannya, permintaan itu telah disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Tiga dokumen yang secara khusus disebut ialah Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, dan bukti enrollment atau pendaftaran.
Denny mengatakan dokumen tersebut penting karena objek sengketa bukan sekadar keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, melainkan keputusan administrasi yang menerangkan penyetaraan pendidikan tertentu. Menurutnya, penggugat perlu mengetahui bukti apa yang digunakan pemerintah ketika menerbitkan keputusan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen serupa pernah diserahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, menurut penjelasannya, akses terhadap dokumen dalam proses di MK ketika itu tidak berarti penggugat otomatis memperoleh salinan yang dapat digunakan untuk menguji keputusan di PTUN.
Atas dasar itu, Denny menilai proses pembuktian di PTUN belum menjawab kebutuhan penggugat. Ia mempertanyakan alasan dokumen yang diminta belum dihadirkan sesuai harapan timnya dan akhirnya mengajukan pencabutan gugatan.
Dalam pemberitaan Tirto, Denny juga menyebut sembilan bukti baru diajukan pada persidangan tersebut, tetapi menurut penilaiannya sebagian besar berupa peraturan, bukan dokumen primer yang diminta. Pernyataan itu menjelaskan keberatan penggugat terhadap jenis bukti yang diajukan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tergugat melanggar kewajiban hukum.
Ada perbedaan penting antara menyatakan bahwa dokumen tertentu belum diperlihatkan kepada penggugat dalam bentuk yang diharapkan dan menyimpulkan bahwa dokumen tersebut tidak ada. Keduanya bukan pernyataan yang sama. Untuk mengetahui persoalan sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap daftar bukti, isi dokumen, catatan persidangan, serta perintah majelis yang relevan.
Denny juga menyampaikan dugaan bahwa tidak dihadirkannya dokumen menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses. Namun, dugaan adanya sesuatu yang ditutupi tetap merupakan pandangan pihak penggugat, bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Rujukan: Tirto, 29 Oktober 2026 dan Okezone, 29 Oktober 2026.
Kubu Gibran Menolak Pencabutan dan Menyatakan Dokumen Telah Disertakan
Dari sisi pihak Gibran, Muhammad Rullyandi menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan. Ia berpendapat bahwa setelah tergugat menyampaikan jawaban, proses pencabutan harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Rullyandi juga mengkritik tindakan penggugat yang meminta pencabutan setelah perkara berjalan. Menurutnya, penggugat seharusnya melanjutkan proses persidangan untuk membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikan, alih-alih menghentikan perkara di tengah proses.
Perkembangan yang patut diperhatikan adalah keterangan Rullyandi seusai persidangan, sebagaimana dilaporkan Liputan6 pada pukul 20.23 WIB. Ia menunjukkan dokumen riwayat pendidikan Gibran kepada awak media dan mengatakan dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban pihak intervensi setebal 69 halaman.
Dokumen yang disebut atau diperlihatkan meliputi ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, sertifikat pendidikan O Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura, Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, dokumen Advanced Diploma dari MDIS, serta dokumen gelar sarjana dari University of Bradford.
Rullyandi menyatakan dokumen itu telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik dan dapat diakses oleh para pihak. Ia juga mengatakan dokumen asli akan dihadirkan sesuai tahapan pembuktian.
Keterangan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pihak Gibran membantah anggapan bahwa tidak ada dokumen riwayat pendidikan yang disampaikan dalam perkara. Akan tetapi, penjelasan itu juga perlu dibaca secara spesifik.
Menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan tidak otomatis menjawab semua pertanyaan mengenai dasar penerbitan keputusan penyetaraan yang menjadi objek gugatan. Sebaliknya, perbedaan antara dokumen yang diminta penggugat dan dokumen yang diajukan pihak intervensi juga tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan pemerintah tidak sah.
Untuk menilai apakah jawaban Rullyandi benar-benar menyelesaikan persoalan, perlu diketahui dokumen mana yang telah diajukan, siapa yang menerbitkannya, apa isi dan relevansinya, serta bagaimana kaitannya dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Ada pula perbedaan peran dalam perkara ini. Tergugat adalah pejabat pemerintah yang menerbitkan keputusan administrasi yang disengketakan, sedangkan Gibran berkepentingan terhadap hasil perkara dan diwakili oleh kuasa hukum sebagai pihak intervensi. Karena itu, keterangan dari kedua pihak perlu ditelaah sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing.
Rujukan: Liputan6, laporan persidangan.
Mengapa Dokumen yang Ditunjukkan Belum Tentu Menjawab Persoalan?
Inti perdebatan terletak pada relevansi dokumen. Penggugat secara khusus meminta Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran yang menurut mereka berhubungan dengan dasar penerbitan surat penyetaraan.
Sementara itu, pihak Gibran menyatakan telah menyerahkan dokumen riwayat pendidikan yang lebih luas. Kedua hal ini tidak selalu saling bertentangan: suatu pihak dapat mengajukan banyak dokumen, tetapi pihak lawan masih dapat mempersoalkan apakah dokumen tertentu cukup untuk membuktikan unsur yang disengketakan.
Sebaliknya, suatu dokumen yang belum diperlihatkan dalam bentuk tertentu tidak selalu berarti tidak tersedia atau tidak pernah digunakan. Bisa saja terdapat perbedaan mengenai tahapan pengajuan, akses para pihak, bentuk salinan, atau relevansi pembuktiannya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum diperiksa.
Karena itu, setidaknya ada empat pertanyaan yang perlu dijawab melalui bukti:
-
Dokumen dasar: Dokumen apa yang secara faktual menjadi dasar penerbitan keputusan penyetaraan pada 6 Agustus 2019?
-
Kesesuaian: Apakah dokumen yang diajukan dalam perkara benar-benar berkaitan dengan keputusan yang digugat, bukan hanya menunjukkan riwayat pendidikan secara umum?
-
Prosedur: Apakah keputusan diterbitkan oleh pejabat berwenang dan melalui prosedur yang diwajibkan pada saat itu?
-
Kecukupan bukti: Apakah keseluruhan bukti yang diajukan memenuhi standar untuk menerima atau menolak dalil gugatan?
Keempat pertanyaan itu berbeda. Bukti mengenai riwayat pendidikan seseorang, misalnya, tidak selalu identik dengan bukti mengenai sahnya suatu keputusan administrasi. Begitu pula, persoalan administratif dalam penerbitan keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa riwayat pendidikan yang bersangkutan tidak benar.
Apa Arti Penolakan Pencabutan Gugatan?
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena pihak tergugat dan pihak intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tidak dikabulkan.
Penjelasan tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara yang diterapkan majelis dalam perkara ini: setelah jawaban diberikan, penggugat tidak dapat menganggap pencabutan sebagai tindakan sepihak yang otomatis mengakhiri pemeriksaan.
Ada perbedaan mendasar antara permohonan pencabutan, keputusan majelis mengenai permohonan tersebut, dan putusan atas pokok sengketa. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Penolakan pencabutan tidak berarti majelis telah menyatakan keputusan penyetaraan sah. Penolakan itu juga tidak berarti gugatan telah ditolak berdasarkan penilaian terhadap seluruh bukti. Yang dapat disimpulkan dari pemberitaan persidangan adalah bahwa permohonan pencabutan tidak diterima karena adanya keberatan pihak lawan, sehingga proses perkara tidak otomatis berakhir melalui mekanisme tersebut.
Hal itu juga menjelaskan mengapa tindakan walk out tidak dapat dianggap sebagai putusan hukum. Denny menyatakan keluar untuk menegaskan sikap timnya, tetapi langkah tersebut tidak menggantikan proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menghapus perkara dari administrasi pengadilan.
Majelis, sebagaimana diberitakan Liputan6, juga mengingatkan pihak tergugat mengenai pentingnya dokumen yang diminta dan memberi kesempatan agar dokumen dilengkapi dalam persidangan berikutnya. Peringatan itu menunjukkan bahwa persoalan bukti masih menjadi perhatian dalam pemeriksaan, tetapi bukan putusan akhir bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran.
Rujukan: Liputan6, laporan sidang 29 Oktober 2026.
Dua Argumen, Dua Hal yang Harus Dibuktikan
Jika posisi kedua pihak dipetakan secara netral, penggugat menekankan kebutuhan untuk menguji dokumen primer yang menjadi dasar keputusan administrasi. Mereka berpendapat bahwa tanpa dokumen tersebut, pengujian atas keputusan menjadi tidak memadai. Kekuatan argumen ini bergantung pada pembuktian mengenai dokumen apa yang benar-benar diperlukan, apakah permintaan telah diajukan dengan tepat, dan bagaimana tergugat menanggapinya.
Di sisi lain, pihak Gibran menyatakan dokumen pendidikan telah dilampirkan dan dapat diakses melalui proses persidangan. Mereka juga menilai penggugat seharusnya menempuh proses pembuktian daripada mencabut gugatan. Kekuatan argumen ini bergantung pada kesesuaian dokumen yang diajukan dengan objek sengketa serta ketentuan hukum yang mengatur penerbitan keputusan.
Kedua argumen tersebut tidak dapat dinilai hanya dari pernyataan di luar ruang sidang. Pembuktian harus melihat dokumen yang sebenarnya, bukan semata-mata daftar dokumen atau penjelasan lisan mengenai keberadaannya.
Di sinilah publik perlu berhati-hati. Menyamakan banyaknya dokumen dengan kecukupan bukti merupakan kekeliruan. Namun, menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena pihak lawan merasa belum memperoleh dokumen yang diminta juga terlalu dini.
Dampaknya bagi Akuntabilitas Administrasi Publik
Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas daripada perdebatan mengenai pendidikan seorang pejabat publik: bagaimana keputusan administrasi negara dapat diuji dan bagaimana lembaga pemerintah menjelaskan dasar tindakannya ketika keputusan tersebut digugat.
Dalam negara hukum, keputusan administrasi bukan sekadar produk birokrasi. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang relevan. Ketika suatu keputusan dibawa ke pengadilan, dokumen yang mendasarinya dapat menjadi bagian penting dari proses pengujian.
Namun, keterbukaan juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Pengadilan perlu menilai relevansi bukti, prosedur penyampaiannya, hak para pihak untuk memberikan tanggapan, dan aturan yang berlaku. Publik tidak seharusnya menganggap setiap perbedaan dalam proses pengajuan bukti sebagai bukti kesalahan, tetapi juga tidak perlu mengabaikan pertanyaan yang secara sah diajukan dalam pemeriksaan perkara.
Dalam konteks ini, langkah yang paling informatif bukanlah menebak motif para pihak, melainkan memantau apakah dokumen yang relevan benar-benar diajukan, apakah ada penjelasan mengenai dasar penerbitan keputusan, dan bagaimana majelis menilai bukti tersebut.
Apa yang Masih Belum Terjawab?
Hingga informasi yang tersedia dari pemberitaan pada 29 Oktober 2026, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa PTUN telah menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidak sahnya Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Beberapa hal masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pertama, dokumen lengkap yang menjadi dasar penerbitan keputusan belum dapat dinilai hanya dari kutipan pernyataan para pihak. Kedua, daftar dokumen yang diperlihatkan kepada media tidak sama dengan pemeriksaan autentisitas dan relevansi setiap dokumen oleh pengadilan. Ketiga, dalil mengenai cacat kewenangan, prosedur, substansi, dan pelanggaran AUPB harus diuji berdasarkan aturan serta fakta yang berlaku pada saat keputusan diterbitkan.
Demikian pula, dugaan bahwa kementerian menutup-nutupi dokumen belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan. Untuk menyatakan adanya maladministrasi atau pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Perkembangan selanjutnya yang perlu dipantau mencakup kelengkapan dokumen dari tergugat, tanggapan para pihak, penilaian majelis terhadap alat bukti, dan status resmi perkara dalam sistem informasi pengadilan. Jika terdapat perkembangan dari Ombudsman atau lembaga lain, hasil pemeriksaannya juga harus dibedakan dari proses dan putusan PTUN.
Kesimpulan: Jangan Menyamakan Kontroversi dengan Putusan
Sidang 29 Oktober memperlihatkan dua persoalan yang berjalan bersamaan. Pertama, penggugat mempersoalkan kelengkapan bukti yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan keputusan penyetaraan. Kedua, pihak Gibran menyatakan dokumen riwayat pendidikan telah dilampirkan dan menolak pencabutan gugatan setelah proses persidangan berjalan.
Permohonan pencabutan yang tidak dikabulkan, aksi walk out, dan penunjukan dokumen kepada media merupakan fakta perkembangan persidangan yang penting. Namun, semuanya belum menjawab pertanyaan akhir mengenai sah atau tidaknya keputusan administrasi yang disengketakan.
Pada akhirnya, ukuran yang relevan bukan siapa yang paling keras menyampaikan keberatan atau siapa yang paling banyak menunjukkan dokumen. Ukurannya adalah apakah bukti yang relevan tersedia dan dapat diuji, apakah prosedur penerbitan keputusan sesuai ketentuan, serta bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum.
Publik berhak meminta transparansi dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, setiap pihak berhak memperoleh penilaian yang adil berdasarkan bukti, bukan prasangka. Sampai proses hukum memberikan jawaban yang dapat diverifikasi, kesimpulan mengenai pokok sengketa sebaiknya tetap terbuka.
Referensi pemberitaan
-
detikNews, 29 Oktober 2026 — Sidang Gugatan SK Penyetaraan Gibran Digelar di PTUN, Denny Indrayana Walk Out.
-
Tirto, 29 Oktober 2026 — Denny Indrayana CS Walk Out & Ajukan Pencabutan Gugatan Gibran.
-
Okezone, 29 Oktober 2026 — Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN.
-
Liputan6, 29 Oktober 2026 — Penggugat Surat Keterangan Gibran Walk Out dari Sidang PTUN.
-
Liputan6, 29 Oktober 2026 — Kubu Gibran Tunjukkan Riwayat Pendidikan, Penggugat Soroti Bukti Penyetaraan.
Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)