Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Jadi Pemegang Saham BEI

Nov 03, 2026 - 19:15
0 0
Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Jadi Pemegang Saham BEI
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab Kemenkeu merupakan pembuat kebijakan.

Sebelumnya RUPSLB BEI sudah mengizinkan demutualisasi atau perubahan struktur pemegang saham di luar anggota bursa. Hal ini merupakan konsekuensi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Saya ingin menegaskan di sini, Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BI. Kenapa? karena Kementerian Keuangan itu policy maker, kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah, dan untuk BEI itu adalah ramahnya operator atau komersial,” kata Suahasil dalam rapat KSSK di Jakarta, Selasa (3/11).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan sambutan pada peluncuran Australia-Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan sambutan pada peluncuran Australia-Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Meski demikian, Suahasil menyatakan Kemenkeu akan memberikan dukungan terhadap reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.

“Kementerian Keuangan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BI,” ujarnya.

Sebelumnya pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka demutualisasi bursa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (28/10).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk mendukung pelaksanaan demutualisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Apa reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak suka Tidak suka 0
Suka sekali Suka sekali 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User