Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M
Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dan melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar. Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)