Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M

Okt 29, 2026 - 17:00
0 0
Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M
Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dan melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar.

Apa reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak suka Tidak suka 0
Suka sekali Suka sekali 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User