Polisi: Ada Celah Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suami Siri Bunuh Istri dan Anak di Madiun

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain kasus pembunuhan Dwi Bagus Martono, terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan laki-lakinya berinisial AGEF (4), di Madiun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan celah dugaan keterlibatan seseorang baik dalam tahap perencanaan di awal maupun saat upaya menyembunyikan pembunuhan ini terungkap saat prarekonstruksi yang digelar pekan kemarin.
"Di dalam rekonstruksi itu memang ada beberapa celah yang memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain, tapi bisa juga dilakukan oleh pelaku sendiri. Nah, inilah yang coba kami dalami," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Sementara itu, kata Roy, terkait keterangan dari istri sah tersangka yang mengaku tidak mengetahui hubungan siri maupun peruntukan barang-barang seperti mesin giling yang dikirim ke rumah, pihaknya akan menelusuri kembali.
"Ya, ini masih pendalaman, nanti kalau sudah saatnya disampaikan, kalau sekilas bahwa istrinya sudah memonitor kalau suaminya itu juga ada istri siri, tapi kesehariannya, hubungan komunikasi mereka dalam kondisi baik," ucapnya.
Roy mengatakan, rekonstruksi lanjutan akan segera dijadwalkan setelah seluruh hasil uji laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi-saksi rampung secara menyeluruh.
"Nanti setelah semua lengkap, setelah semua lengkap, baru kita akan lakukan rekonstruksi. Karena ini kan kita butuh hasil dari laboratorium, kemarin memastikan tulangnya itu tulang siapa,ternyata sudah identik dengan korban-korban, saksi-saksi yang lain," ujar dia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hilang Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Rupanya, di tanggal tersebut Dwi dan Dini janjian untuk merayakan ulang tahun anak korban, AGEF, di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan.
Saat perjalanan, Dwi dihubungi oleh istri sahnya meminta untuk dijemput. Akhirnya Dwi membatalkan perjalanan ke Telaga Sarangan dan check in di sebuah hotel di Kota Madiun.
Setelah itu, Dwi beralasan kepada Dini ingin pulang ke rumah sebentar untuk mengecek kendaraan di rumah. Dwi kemudian pergi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Dwi menghampiri Dini di hotel dan mengatakan bahwa dirinya harus membagi waktu dengan istri sahnya.
Di situ, keduanya terlibat perdebatan. Dini menyebut Dwi sudah tidak sayang lagi kepada dia dan meminta dikembalikan ke orang tuanya.
Dwi malah menjawab pernyataan Dini dengan mengiyakan untuk kembali ke orang tuanya serta menyebut dirinya akan kembali ke istri sahnya.
Percakapan itulah yang membuat keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga Dwi mencekik Dini sampai tak bernyawa.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke dalam mobil. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menghabisi nyawa AGEF di dalam mobil.
Setelah itu, jasad korban dibakar oleh Dwi di tungku yang ada di pekarangan belakang rumahnya. Setelah itu, ia juga memutilasi jasad korban menggunakan gergaji portable yang ia beli sebelumnya.
Tak berhenti di situ, jasad kedua korban digiling menggunakan mesin pencacah rumput yang ia beli dari Gresik dengan Cash on Delivery (COD). Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)