MK Tolak Gugatan 4 Warga Palangka Raya Korban Karhutla
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)