10 Korporasi Kasus ASABRI Dituntut Denda Rp 42 M dan Aset Rp 392 M Dirampas
Jaksa membacakan tuntutan untuk 10 terdakwa korporasi kasus korupsi investasi PT ASABRI. Para terdakwa dituntut untuk membayar denda dan aset-asetnya dirampas. Apa reaksi Anda?
Suka
0
Tidak suka
0
Suka sekali
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)